Rabu, 25 Januari 2017

Jual Beli dalam Islam



JUAL BELI DALAM ISLAM

A.    Pengertian Jual Beli
Jual beli  atau dalam bahasa arab (البيع)  menurut etimologi adalah:
مُقَابَلَةُ شَيْئٍ بِشَيْئٍ
“Tukar menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain”
Sedangkan menurut istilah jual beli adalah akad yang dilakukan oleh dua pihak, di mana pihak pertama menyerahkan barang dan pihak kedua menyerahkan imbalan, baik berupa uang maupun barang atas dasar saling merelakan (Ridho).
Jual beli merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan al-qur’an, sunah, dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara’. Adapun dasar hukum dari al-qur’an dan hadits yaitu:
1.   Surah Al-Baqarah (2) ayat 275:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَواْ
“Allah telah Menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
2.   Hadits Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الْأَمِيْنُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Dari ibn Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah saw: “Pedagang yang benar (jujur) dapat dipercaya dan muslim, beserta para syuhada pada hari kiamat”. (HR. Ibn Majah)
B.     Rukun dan Syarat Jual Beli
Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada 4, yaitu:
1.      Penjual
2.      Pembeli
3.      Shighat (lafadz ijab dan qobul)
4.      Ma’qud ‘Alaih (objek akad)
a. Syarat ‘aqid (orang yang melakukan akad)
1) ‘Aqid harus berakal  yakni Mumayyiz. Maka tidak sah dilakukan oleh orang gila dan anak yang belum berakal. Hanafiyah tidak mensyaratkan ‘aqid harus baligh. Dengan demikian, ‘akad yang dilakukan oleh anak yang mumayyiz (mulai umur 7 tahun), hukumnya sah.
2) Áqid harus berbilang (tidak sendirian). Hal ini karena dalam jaul beli terdapat dua hak yang berlawanan, yaitu menerima dan menyerahkan.
b. Syarat ma’kud alaihi (objek akad)
1) barang yang dijual harus maujud (ada)
2) barang yang dijual harus Maal Mutaqowwim (barang yang bisa dikuasai secara langsung dan bermanfaat)
3) barang yang dijual harus milik penuh.
4) barang yang dijual harus bisa diserahkan pada saat dilakukannya akad jual beli.
C.    Perkembangan Jual Beli di Era Modern
Seiring berjalannya waktu, maka semakin berkembang pula aktifitas dari berbagai sisi. Begitu pula pada jual beli. Maka di sini kami akan membahas beberapa jenis jual beli yang berkembang saat ini: 
1.      Jual Beli Online
Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang yang bisu dapat diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menyampaikan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
Penyampaian akad jual beli melalui utusan, perantara, tulisan atau surat menyurat sama halnya dengan ijab kabul dengan ucapan, misalnya via pos dan jual beli online seperti saat ini. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos atau surat menyurat, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara. Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.

2.      MLM (Multi Level Marketing)
      System penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. System penjualan ini, menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya. Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar yang direkrut oleh promotor. Untuk menjadi keanggotaan MLM (Multi Level Marketing) seseorang diharuskan mengisi  formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu. Pembayaran, pembelian dan perekrutan anggota sebagai syarat untuk  mendapatkan poin tertentu.
Transaksi jual beli dengan menggunakan system MLM menurut Islam hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut.
1. Di dalam transaksi metode MLM seorang anggota mempunyai dua kedudukan. Kedudukan pertama sebagai pembeli produk, kedudukan kedua sebagai makelar (harus berusaha merekrut anggota baru). Sedangkan di dalam Islam hukum melakukan satu akad yang menghasilkan dua akad sekaligus itu dilarang.
2. Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sebagai sekedar sarana untuk mendapatkan poin yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan belum tentu ia dapatkan. Hal ini pun terjadi dalam perjudian.
3. Di Dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah: Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di Dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan, yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level paling atas. (oleh Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar