Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
1.
Nikah
Mut’ah
Nikah
Mut’ah adalah perkawinan untuk masa tertentu; dalam arti pada waktu akad
dinyatakan masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus
dengan sendirinya. Dari segi rukun nikah tidak ada yang terlanggar, namun dari
segi persyaratan ada yang tidak terpenuhi yaitu ada masa tertentu bagi umur
perkawinan.
Dinamakan
Nikah Mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara
waktu saja. Oleh sebab itu membahayakan wanita juga, karena ia ibarat benda
yang dipindah dari tangan satu ketangan yang lain, juga merugikan anak-anak
mereka, karena mereka tidak mendapatkan rumah, tidak memperoleh pemeliharaan
dan pendidikan dengan baik.
2.
Nikah
Tahlil atau Muhalil
Nikah
Tahlil atau Muhalil adalah perkawinan yang dilakukan untuk menghalalkan orang
yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya.
Perkawinan ini tidak menyalahi rukun yang telah ditetapkan; namun karena niat orang
yang mengawini itu tidak ikhlas dan tidak untuk maksud sebenarnya, perkawinan
ini dilarang oleh Nabi dan pelakunya baik laki-laki yang menyuruh kawin atau
laki-laki yang menjadi penghalal itu dilaknat
Namun,
apabila kawinnya dengan suami kedua ini secara benar sehingga dua-duanya dapat
merasakan madu kecil (bersetubuh), kemudian bercerai atau ditinggal mati maka
perempuannya halal dikawin kembali oleh suami pertama bila masa ‘iddahnya telah
habis.
3.
Nikah
Syigar
Nikah
Syigar ialah perbuatan 2 orang laki-laki yang menukarkan anak perempuannya
untuk dinikahi oleh laki-laki tersebut dan menjadikan pernikahan itu sebagai
maharnya. Dalam bentuk nyata ialah : seorang laki-laki berkata sebagai ijab
kepada seorang laki-laki lain “Saya kawinkan anak perempuan saya bernama si A
kepadamu dengan mahar saya mengawini anak perempuan mu yang bernama B”.
Laki-laki lain menjawab dalam bentuk qabul: “Saya terima mengawini anak
perempuan mu yang bernama si A dengan maharnya kamu mengawini anak perempuan
saya yang bernama B”.
Yang tidak
terdapat dalam perkawinan itu adalah mahar yang nyata dan adanya syarat untuk
saling mengawini dan mengawinkan. Oleh karena itu perkawinan dalam bentuk ini
dilarang.
Ada pula beberapa
orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi, berikut penjelasannya :
a.
Mahram
Muabbad yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya ada 3
kelompok :
1. Disebabkan
karena adanya hubungan kekerabatan (nasab).
Adapun
perempuan-perempuan yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya
karena hubungan nasab sebagai berikut :
Ø Ibu, ibunya ibu dan seterusnya keatas; ibunya ayah dan seterusnya keatas.
Ø Anak, anak-anak dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah; anak
dari anak perempuan dan seterusnya kebawah.
Ø Saudara-saudara kandung, seayah atau seibu.
Ø Saudara-saudara ayah.
Ø Saudara-saudara ibu.
Ø Anak-anak dari saudara laki-laki, anak-anaknya dana seterusnya
kebawah.
Ø Anak-anak dari saudara perempuan, anak-anaknya dana seterusnya
kebawah.
Sebaliknya
seseorang perempuan tidak boleh nikah untuk selamanya karena nasab antara lain:
Ø Ayah, ayahnya ayah dan ayahnya ibu dan seterusnya ke atas.
Ø Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki atau anak
laki-laki dari anak perempuan.
Ø Saudara-saudara laki-laki kandung, seayah atau seibu.
Ø Saudara-saudara laki-laki ayah.
Ø Saudara-saudara laki-laki ibu.
Ø Anak laki-laki saudara laki-laki.
Ø Anak laki-laki saudara perempuan.
2. Haram
pernikahan karena adanya hubungan pernikahan (Mushaharah).
Bila seorang laki-laki melakukan
pernikahan dengan seorang perempuan, maka terjadilah hubungan antara laki-laki
dengan kerabat si perempuan begitu pula sebalikya.
Perempuan-perempuan
yang tidak boleh dinikahi karena hubungan mushaharah :
Ø Perempuan yang telah dinikahi oleh ayah, baik perempuan itu telah
digauli oleh ayah ataupun belum.
Ø Perempuan yang telah dinikahi oleh anak laki-laki, baik perempuan
itu telah digauli oleh anak ataupun belum.
Ø Ibu atau ibunya ibu dari istri, baik istri itu telah digauli atau
belum.
Ø Anak-anak perempuan dari istri dengan ketentuan istri itu telah
digauli.
Laki-laki yang
tidak boleh dinikahi karena hubungan mushaharah :
Ø Laki-laki yang telah mengawini ibunya.
Ø Ayah- ayah dari suami.
Ø Anak-anak dari suaminya.
Ø Laki-laki yang pernah menikahi anak perempuannya.
3. Karena
hubungan persusuan.
Adanya hubungan
persusuan ini muncul dengan dua syarat :
Ø Anak yang menyusu masih berumur 2 tahun, karena dalam masa tersebut
susu si ibu akan menjadi pertumbuhannya.
Ø Si anak menyusu sebanyak 5 kali susuan, karena bila kurang dari itu
belum akan menyebabkan pertumbuhan.
Adapun
perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan susuan ini adalah
ibu yang menyusukan dan perempuan-perempuan yang menyusu kepada ibu itu. Hubungan
susuan ini juga berkembang kepada hubungan nasab seperti ibunya yang
menyusui,neneknya, saudaranya dan anak-anaknya. Berkembang juga kepada hubungan
mushaharah.
b.
Mahram
ghairu muabbad adalah larangan untuk menikah yang berlaku untuk sementara waktu
karena suatu hal; jika hal tersebut sudah tidak ada maka larangan itu tidak
berlaku lagi. Antara lain sebagai berikut :
1. Memadu dua orang yang bersaudara. Bila istrinya telah
diceraikan, boleh ia nikah dengan saudara perempuannya.
2. Pernikahan yang kelima. Kecuali bila salah seorang dari istrinya
yang berempat telah diceraikan.
3. Perempuan yang bersuami, dalam masa iddah dan perempuan yang
sedang hamil.
4. Mantan istrinya yang telah ditalak tiga sampai ada muhalil.
5. Perempuan yang sedang ihram.
6. Perempuan pezina sebelum bertaubat.
7. Perempuan musyrik kecuali bila ia telah masuk islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar