Rabu, 25 Januari 2017

pernikahan yang dilarang dalam islam



Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
1.      Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah perkawinan untuk masa tertentu; dalam arti pada waktu akad dinyatakan masa tertentu yang bila masa itu telah datang, perkawinan terputus dengan sendirinya. Dari segi rukun nikah tidak ada yang terlanggar, namun dari segi persyaratan ada yang tidak terpenuhi yaitu ada masa tertentu bagi umur perkawinan.
Dinamakan Nikah Mut’ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja. Oleh sebab itu membahayakan wanita juga, karena ia ibarat benda yang dipindah dari tangan satu ketangan yang lain, juga merugikan anak-anak mereka, karena mereka tidak mendapatkan rumah, tidak memperoleh pemeliharaan dan pendidikan dengan baik.
2.      Nikah Tahlil atau Muhalil
Nikah Tahlil atau Muhalil adalah perkawinan yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya. Perkawinan ini tidak menyalahi rukun yang telah ditetapkan; namun karena niat orang yang mengawini itu tidak ikhlas dan tidak untuk maksud sebenarnya, perkawinan ini dilarang oleh Nabi dan pelakunya baik laki-laki yang menyuruh kawin atau laki-laki yang menjadi penghalal itu dilaknat
Namun, apabila kawinnya dengan suami kedua ini secara benar sehingga dua-duanya dapat merasakan madu kecil (bersetubuh), kemudian bercerai atau ditinggal mati maka perempuannya halal dikawin kembali oleh suami pertama bila masa ‘iddahnya telah habis.
3.      Nikah Syigar
Nikah Syigar ialah perbuatan 2 orang laki-laki yang menukarkan anak perempuannya untuk dinikahi oleh laki-laki tersebut dan menjadikan pernikahan itu sebagai maharnya. Dalam bentuk nyata ialah : seorang laki-laki berkata sebagai ijab kepada seorang laki-laki lain “Saya kawinkan anak perempuan saya bernama si A kepadamu dengan mahar saya mengawini anak perempuan mu yang bernama B”. Laki-laki lain menjawab dalam bentuk qabul: “Saya terima mengawini anak perempuan mu yang bernama si A dengan maharnya kamu mengawini anak perempuan saya yang bernama B”.
Yang tidak terdapat dalam perkawinan itu adalah mahar yang nyata dan adanya syarat untuk saling mengawini dan mengawinkan. Oleh karena itu perkawinan dalam bentuk ini dilarang.
            Ada pula beberapa orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi, berikut penjelasannya :
a.       Mahram Muabbad yaitu orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya ada 3 kelompok :
1. Disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan (nasab).
Adapun perempuan-perempuan yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selamanya karena hubungan nasab sebagai berikut :
Ø  Ibu, ibunya ibu dan seterusnya keatas;  ibunya ayah dan seterusnya keatas.
Ø  Anak, anak-anak dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah; anak dari anak perempuan dan seterusnya kebawah.
Ø  Saudara-saudara kandung, seayah atau seibu.
Ø  Saudara-saudara ayah.
Ø  Saudara-saudara ibu.
Ø  Anak-anak dari saudara laki-laki, anak-anaknya dana seterusnya kebawah.
Ø  Anak-anak dari saudara perempuan, anak-anaknya dana seterusnya kebawah.
Sebaliknya seseorang perempuan tidak boleh nikah untuk selamanya karena nasab antara lain:
Ø  Ayah, ayahnya ayah dan ayahnya ibu dan seterusnya ke atas.
Ø  Anak laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak perempuan.
Ø  Saudara-saudara laki-laki kandung, seayah atau seibu.
Ø  Saudara-saudara laki-laki ayah.
Ø  Saudara-saudara laki-laki ibu.
Ø  Anak laki-laki saudara laki-laki.
Ø  Anak laki-laki saudara perempuan.
2. Haram pernikahan karena adanya hubungan pernikahan (Mushaharah).
      Bila seorang laki-laki melakukan pernikahan dengan seorang perempuan, maka terjadilah hubungan antara laki-laki dengan kerabat si perempuan begitu pula sebalikya.
Perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi karena hubungan mushaharah :
Ø  Perempuan yang telah dinikahi oleh ayah, baik perempuan itu telah digauli oleh ayah ataupun belum.
Ø  Perempuan yang telah dinikahi oleh anak laki-laki, baik perempuan itu telah digauli oleh anak ataupun belum.
Ø  Ibu atau ibunya ibu dari istri, baik istri itu telah digauli atau belum.
Ø  Anak-anak perempuan dari istri dengan ketentuan istri itu telah digauli.
Laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena hubungan mushaharah :
Ø  Laki-laki yang telah mengawini ibunya.
Ø  Ayah- ayah dari suami.
Ø  Anak-anak dari suaminya.
Ø  Laki-laki yang pernah menikahi anak perempuannya.
3. Karena hubungan persusuan.
Adanya hubungan persusuan ini muncul dengan dua syarat :
Ø  Anak yang menyusu masih berumur 2 tahun, karena dalam masa tersebut susu si ibu akan menjadi pertumbuhannya.
Ø  Si anak menyusu sebanyak 5 kali susuan, karena bila kurang dari itu belum akan menyebabkan pertumbuhan.
Adapun perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya karena hubungan susuan ini adalah ibu yang menyusukan dan perempuan-perempuan yang menyusu kepada ibu itu. Hubungan susuan ini juga berkembang kepada hubungan nasab seperti ibunya yang menyusui,neneknya, saudaranya dan anak-anaknya. Berkembang juga kepada hubungan mushaharah.
b.      Mahram ghairu muabbad adalah larangan untuk menikah yang berlaku untuk sementara waktu karena suatu hal; jika hal tersebut sudah tidak ada maka larangan itu tidak berlaku lagi. Antara lain sebagai berikut :
1. Memadu dua orang yang bersaudara. Bila istrinya telah diceraikan, boleh ia nikah dengan saudara perempuannya.
2. Pernikahan yang kelima. Kecuali bila salah seorang dari istrinya yang berempat telah diceraikan.
3. Perempuan yang bersuami, dalam masa iddah dan perempuan yang sedang hamil.
4. Mantan istrinya yang telah ditalak tiga sampai ada muhalil.
5. Perempuan yang sedang ihram.
6. Perempuan pezina sebelum bertaubat.
7. Perempuan musyrik kecuali bila ia telah masuk islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar